Buku Terjemah Fathul Mu'in jilid dua ini mengurai bab zakat, puasa, iktikaf, haji dan umrah, jual beli, wakalah, qiradh (hutang), rohn (gadai), ijarah (sewa-menyewa), ariyah (pinjam-meminjam), hibah, wakaf, ikrar (pengakuan), ghasab, wasiat, fara'idh, wadli'ah dan luqathah.
Buku ini membahas permasalahan waris yang mudah diikuti secara instan, ataupun untuk dikuasai oleh kalangan agamis maupun kalangan akademis. Uraian dan contoh dalam buku ini disajikan dari beberapa metode yang mudah, menarik, dan inovatif. Dengan bahasa yang segar, uraian yang sederhana, dan materi yang kompleks layak bagi mereka yang ingin mendalami ilmu faraid.
Buku yag diterjemahkan oleh K.H. Husein Muhammad ini menyajikan tulisan yang berbobot dan detail sehingga sangat layak untuk dijadikan referensi primer untuk mengkaji ulama ushul fiqh beserta pemikirannya secara mendalam.
Buku ini sangat menarik dan merupakan suatu terobosan dari kalangan pesantren. Di samping menggunakan pendekatan metodologis, yang menyuguhkan dalil-dalil, illat-illat, dan rasionalitas hukum, tema yang diangkat juga mengenai konsep interaksi sosial ekonomi atau fiqih muamalah, yang mana di lingkungan pesantren belum menjadi tren dikaji secara serius.
Buku ini memuat hampir semua tema bahasan yang umum dipelajari dalam ushul fiqh. Tema-tema tersebut disistematikakan dan kemudian dibahas satu per satu dengan memanfaatkan beragam buku babon ushul fiqh terpercaya sebagai referensinya,
Buku ini sudah memenuhi kriteria untuk masuk sebagai buku wajib santri di Pondok Pesantren -disamping buku wajib yang sudah ada. rnPelbagai persoalan sehari-hari ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dicerna oleh siapa saja. Dengan metode penyajian model soal jawab, pembaca tidsk saja diberi jawaban atas soal-soal yang diajukan, tetapi sekaligus mendapatkan dalil-dalil Naqli maupun Aqli.
Kitab Fathul Qorib, karya Syaikh Ibnu Qosim Al-Ghozi, adalah syarh Kitab Taqrib, karya Syaikh Abu Sujak, adalah kitab dasar dalam bidang Fiqh, ibarat rumah adalah pondasinya, ada maqolah mengatakan Idza Shofa al-Ashlu, thoba al Far'u, apabila suatu pondasi itu kuat dan kokoh, maka cabangnya akan baik dan hebat. Banyak ulama' mengatakan (termasuk KH. Mahrus Ali, pengasuh Ponpes Agung Lirboyo). …